top of page
Search

Apa itu SLF (Sertifikat Laik Fungsi) Bangunan?

Updated: May 3, 2021

Salah satu sertifikat yang menyatakan bangunan gedung telah aman untuk digunakan adalah Sertifikat Laik Fungsi atau biasa disingkat dengan SLF.


SLF merupakan sertifikat yang diperuntukan untuk bangunan gedung yang telah selesai dibangun sesuai IMB dan telah memenuhi persyaratan keandalan bangunan berdasar hasil kajian konsultan pengkaji teknis yang diverifikasi dan diterbitkan oleh pemerintah daerah.


Dengan SLF maka bangunan gedung dapat dipastikan keandalannya dan secara resmi boleh untuk digunakan dan ditempati sesuai dengan peruntukannya.


Indoslf Consultant adalah salah satu konsultan SLF yang paling terkemuka di indonesia, dapat membantu Anda dengan kualitas jasa terbaik, Anda dapat langsung menuju IndoSLF dengan alamat Web : www.indoslf.com


Menurut kamus besar bahasa indonesia (KBBI)adalah memenuhi persyaratan yang di tentukan atau yang harus ada. Bisa dikatakan kelaikan adalah keadaan yang memenuhi persyaratan yang ditentukan atau yang harus ada, sedangkan kelaikan gedung adalah keadaan bangunan yang harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam hal ini oleh pemerintah.


Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Repuplik Indonesia Nomor 27/PRT/M/2018 Tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung dijelaskan bahwa “Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut SLF adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kecuali untuk Bangunan Gedung Fungsi Khusus oleh Pemerintah Pusat, untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan”.





28 views2 comments
bottom of page