top of page
Search

Untuk Siapakah SLF (Sertifikat Laik Fungsi) Bangunan?


SLF merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun sesuai IMB dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan, berdasar hasil pemeriksaan dari instansi maupun jasa konsultan terkait. Berdasarkan Undang-undang semua bangunan gedung wajib memiliki SLF. Selain itu SLF merupakan syarat wajib untuk memenuhi persyaratan izin usaha di OSS (Online Single Submission). 1. Firmagraphy Semua perusahaan di Indonesia memerlukan SLF untuk memenuhi syarat izin usaha di OSS. Bangunan usaha memerlukan SLF untuk keperluan perizinan diantaranya adalah bangunan industri atau fabrik, rumah sakit, mall, apartemen, hotel dan resto, Sekolah dan kampus, perkantoran, ruko, klinik, apotek, dan semua bangunan lainnya. 2. Kapan dibutuhkan? Kini SLF diperlukan ketika Anda mengajukan permohonan perpanjangan izin usaha ataupun izin usaha baru, apapun usaha Anda. SLF ada untuk memastikan bahwa bangunan aman dan memenuhi kriteria keandalan bangunan. 3. Konsekuensi bangunan tidak memiliki SLF Bangunan yang tidak memiliki SLF diragukan keandalannya. Selain itu tanpa SLF maka pemerintah melalui OSS tidak akan memberikan izin usaha kepada pemohon izin jika bangunan tempat usahanya tidak memiliki SLF. Jadi SLF untuk semua bangunan? "Ya betul"


Indoslf Consultant adalah salah satu konsultan SLF yang paling terkemuka di indonesia, dapat membantu Anda dengan kualitas jasa terbaik, Anda dapat langsung menuju IndoSLF dengan alamat Web : www.indoslf.com






24 views2 comments

Recent Posts

See All
bottom of page